Pendapat Ahli tentang MLM Syariah

Oleh Unknown

>> Grosir Batik Madura Murah
Pusat Grosir Batik Madura Paling Murah 65 Ribu Langsung dari Pengrajin Batik Tulis Pamekasan, Madura. Hubungi: 087850507172
www.grosirbatikmadura.com
Ads by: Batik Indonesia

Apa MLM Syariah itu? Pertanyaan ini tidaklah berlebihan. MLM Syariah terus menjadi topik perbincangan di kalangan ahli ekonomi Islam. Menurut para ahli, MLM syariah adalah MLM yang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Dalam tataran operasional diperlukan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang batasan dan sistem yang digunakan. Fatwa MUI ini diperlukan untuk menekan dampak negatif bagi konsumen.

Sistim yang merugikan anggotanya tidak sepatutnya diberi ijin beroperasi, seperti sistem piramida yang sudah banyak ditentang. Sistem piramida ini dianggap sistem yang tidak memenuhi rasa keadilan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Agustianto, seperti dilansir kompas.com, mengatakan bahwa MLM Syariah seharusnya menggunakan sistem bola matahari atau melingkar, bukan sistem piramida.

Para ahli sistem syariah berpandangan perlunya kajian ulang dan syarat-syarat ekonomi Islam, yakni MLM tidak boleh hanya dipakai sebagai kedok untuk memperoleh keuntungan semata. Selain itu, harga-harga produk yang ditawarkan harus sesuai dengan harga pasar. Hal ini layak dikedepankan karena saat ini banyak MLM yang berkedok syariah meski secara umum sistem yang digunakan sama dengan MLM konvensional. Atau bahkan ada indikasi money game atau permainan uang. Itu dapat dilihat dari adanya pemberian bonus yang di luar kewajaran.

Janji pemberian bonus yang di luar kewajaran ini, bisa membius banyak orang. Apalagi, dengan digunakannya media online/internet sebagai sarana rekrutmen anggota. MLM bisa dengan mudah mengadakan rekrutmen member hingga ke pelosok-pelosok, tanpa mengenal batas.

Internet telah membawa perubahan besar. Multi Level Marketing (MLM) kini semakin gencar merambah dunia digital. Internet dapat dijadikan media yang cepat dan relatif mudah dalam merekrut member/anggota. Wajarlah kiranya, para pelaku bisnis MLM berusaha mendigitalkan bisnisnya untuk meraup keuntungan besar dengan jangkauan pasar yang lebih luas.

PS-1 : Pandai-pandailah memilih MLM online dengan mencari informasi sebanyak-banyaknya.
PS-2 : Jangan mudah tergiur dengan iming-iming bonus di luar kewajaran.
PS-3:  Pilih MLM perusahaannya jelas, alamatnya jelas, orang-orangnya jelas,  dan produknya jelas dan bermanfaat bagi Anda dan orang lain.
Oleh: Malik Ibrahim
Usaha Rumahan, Updated at: 15.6.11

{ 1 komentar... Silakan dibaca atau Tulis Komentar }

Anonim mengatakan...

MLM tidak hanya pada halal atau haramnya produk, tapi yg harus diketahui juga adalah hukum akad (transaksi) dalam MLM itu sendiri.
Sederhananya saja….di semua MLM pasti ada hal berikut:
1. Hukum dua akad dalam 1 transaksi (jual beli + makelar, atau membership + makelar)
2. Hukum pemakelaran atas makelar (multi level marketing)
Dua-duanya diketahui sebagai akad yg tidak sah. Silahkan jika ingin membaca ulasannya di http://www.unhas.ac.id/rhiza/arsip/dakwah-lokal/Dokumen-Mas-Gigih/MLM.pdf
http://m.voa-islam.com/news/konsultasi-agama/2013/03/18/23625/apakah-semua-bisnis-mlm-haram/

Saudaraku, kita wajib untuk mengetahui hukum transaksi dengan sistem MLM ini sebelum bergelut didalamnya, mari mengingat pesan sahabat berikut:
Umar R.A.,“Jangan ada yang bertransaksi di pasar kami kecuali orang yang telah paham agama.”
Ali bin Abi Thâlib R.A. pernah berkata,“Pedagang (pelaku bisnis) bila tidak faqih (paham agama) maka akan terjerumus dalam riba, kemudian terjerumus dan terjerumus (terus)”.

Semoga rejeki kita mengalir dari “kran” yang halal. Menghindari yang haram dan syubhat. Allahumma as’alukal huda.
Wallahu a’lam..

Posting Komentar

Saudaraku, Mohon berkomentar yang memberi semangat dan inspirasi bagi pencari info usaha rumahan. Terima Kasih.